DRAFT KONTRAK KERJA LEMBAGA NON FORMAL (KURSUS)

 
 

 

 
 
 
Berikut ini adalah contoh draft kontrak untuk guru freelance disuatu lembaga kursus, semuanya tetap dikondisikan oleh Kondisi Alokasi kelas, kebutuhan dan lainnya, semoga draft ini dapat membantu sebagai acuan teman-teman yang telah atau berminat berinvestasi bidang pendidikan, khususnya lembga kursus, baik franchise maupun pribadi.
 
KONTRAK KERJA
Pada hari ini, Rabu,  tanggal 3 Januari  2013, kami yang bertandatangan di bawah ini:
1.       Nama             : 
                     Alamat              : 
                     No.KTP             :  
Bertindak atas nama I-Tutor.net Citra Raya Cikupa Tanggerang, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
2.       Nama             : ………
                      Alamat             : ………
                      No. KTP           : ………
Bertindak atas nama sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai  Pihak Kedua.
Telah saling sepakat dan setuju untuk mengadakan KONTRAK KERJA SAMA dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
KONTRAK KERJA DAN JABATAN
a.       Pihak Pertamamempekerjakan Pihak Kedua sebagai Instruktur / Tutor.
b.       Perjanjian Kontrak Kerja sama ini adalah sebagai Karyawan Paruh Waktu (Freelance)
Pasal 2
URAIAN KONTRAK KERJA DAN JABATAN
a.        Pihak Kedua sebagai Karyawan Freelance bekerja sesuai dengan uraian pekerjaan yang telah ditentukan oleh Pihak Pertama baik secara lisan maupun tulisan di Manajemen ……………………………
b.       Tanggung Jawab pekerjaan Pihak Kedua adalah kepada Pihak Pertama melalui pengelola dan peraturan yang berlaku di Manajemen……………………………………….
Pasal 3
TUGAS DAN KEWAJIBAN
a.      Memberikan pengajaran dan pendidikan bagi siswa/i yang belajar di…………………………………… yang telah ditetapkan oleh Manajemen I-Tutor.net Citra Raya.
b.      Mengerjakan dan melaporkan seluruh kegiatan dan rencana Akademik serta peningkatan kuantitas maupun kualitas ……………………. setiap bulannya kepada Manajemen sesuai standart yang telah diberikan oleh Manajemen I-Tutor.net Citra Raya.
c.   Menanamkan rasa kepercayaan diri berbahasa Inggris, disiplin dan kepedulian sosial kepada setiap siswa/i  di………………………..       Memberikan kepuasan akan hasil kerja terhadap customer.
e.        Senantiasa tersenyum ramah, sopan, dan selalu cepat tanggap dalam melayani customer.
f.         Membantu Manajemen dalam hal pengajaran dan peningkatan kualitas dan kuantitas ………..
g.    Pihak Kedua Wajibmematuhi peraturan dan tata tertib karyawan ……………… yang telah ditetapkan secara terpisah (baik lisan maupun tulisan) berdasarkan hasil Rapat Kerja Akademik. Apabila terjadi pelanggaran maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di I-Tutor.net Citra Raya.
Pasal 4
KOMPENSASI
Pihak Pertama akan memberikan kompensasi berupa Honor mengajar, Tunjangan Transportasi, Komisi per Siswa Daftar, Bonus Pertahanan Siswa (sesuai dengan Peraturan dan Tata Tertib Karyawan), atas pekerjaan Pihak kedua  selama masa perjanjian kerja ini.
Perincian Kompensasi adalah sebagai berikut:
  1. Honor Mengajar per sesi:
– Kelas Reguler                                     : Rp …… / sesi (1 sesi adalah 1,5 jam)
– Kelas Dewasa                                    : Rp …… / sesi (1 sesi adalah 1,5 jam)
  1. Tunjangan Transportasi               : Rp ……. / kedatangan
  2. Komisi per Siswa Daftar adalah Komisi yang diberikan kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua dapat mensponsori/membawa calon Siswa untuk mendaftar ke I-Tutor.net Citra Raya dan  akan diberikan setiap bulannya dengan rincian sebagai berikut:
    1. Apabila Pihak Kedua mendapatkan 1–10 siswa dalam 1 bulan maka besar komisi per Siswa adalah Rp. 50.000,-.
    2. Apabila Pihak Kedua mendapatkan 11–20 siswa dalam 1 bulan maka besar komisi per Siswa adalah Rp. 75.000,-.
    3. Apabila Pihak Kedua mendapatkan 21–30 siswa di dalam 1 bulan maka besar komisi per Siswa adalah Rp.100.000,-
  3. Bonus pertahanan Siswa adalah Bonus yang diberikan bila siswa yang telah mendaftar atas sponsor dari Pihak Kedua dapat bertahan selama 3 (tiga) Bulan belajar di I-Tutor.net. Bonus ini akan diberikan  setelah 3 (tiga) Bulan, dan setiap 3 (tiga) Bulan berikutnya, selama siswa yang bersangkutan tetap bertahan dalam jangka waktu tersebut. Adapun Nominal Bonus ini adalah Rp. 10.000,-  (terbilang: Sepuluh Ribu Rupiah) per siswa yang bertahan.
  4. Transport  Marketing adalah bonus yang diberikan bila Pihak Kedua membantu kegiatan marketing seperti event di sekolah dan penyebaran brosur. Besarnya Bonus Marketing adalah Rp …… / hari
  5. Komisi Penjualan Franchise, Kerjasama Sekolah dan lainnya yang merupakan kesatuan dari …….. akan dibuat dalam MoU terpisah.
  6. Honor Mengajar, Tunjangan Transportasi, Komisi per siswa daftar, Bonus Pertahanan Siswa, Bonus Marketing, dan Komisi Penjualan Franchise akan diberikan setiap akhir bulan, dan paling lambat setiap tanggal 1.
Pasal 5
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
a.        Hubungan Kontrak kerja dengan.sendirinya akan terputus apabila Pihak Kedua sudah mendapatkan Surat Peringatan Ketigasecara tertulis.
b.       Pada berakhirnya Kontrak Kerja ini Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, ataupun ganti rugi lainnya kepada Pihak Kedua.
c.        Pihak Pertama dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak kapan saja dengan Pihak Kedua dengan mengabaikan pasal 1266, 1367 KUHP Perdata dalam hal terjadi:
i.         Perjanjian kerja antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua berakhir masanya/ diputuskan.
ii.        Pihak Kedua tidak dapat memenuhi tugas, standar kerja dan disiplin yang diminta oleh Pihak Pertamadan atau Pihak Kedua melakukan pelanggaran yang diatur dalam peraturan internal (baik lisan ataupun tulisan) maupun aturan ……………..
iii.      Pihak Kedua terbukti melakukan kesalahan yang terkait dengan keuangan Perusahaan berdasarkan Peraturan di ………………….., yaitu: mencuri, menghilangkan, meminjam uang kepada calon customeratau follow up (melakukan penagihan kepada customer) tanpa sepengetahuan dan/atau izin dari …………………,  memakai uang perusahaan untuk kepentingan sendiri dan/atau kelompok dan tidak melaporkan keuangan yang seharusnya dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sudah diumumkan secara terbuka kepada Pihak Kedua.
iv.      Ditemukan Pembayaran atau penyerahan sejumlah uang (suap-menyuap) oleh Pihak Kedua dan/atau calon karyawan kepada seseorang yang karena kedudukannya atau secara  struktural posisinya lebih dan/atau terkait dan/atau ada hubungannya dengan status Pihak Kedua  dan/atau calon Karyawan.
d.       Dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap Pihak Kedua seperti bunyi pasal 5 ayat c maka Pihak Pertama tidak mempunyai kewajiban membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ataupun ganti kerugian berupa apapun kepada Pihak Kedua kecuali gaji untuk jangka waktu kerja yang sudah ditempuh pada Bulan yang bersangkutan saja setelah potongan Gaji apabila ada.
e.        Apabila ingin mengundurkan diri pada saat masa kontrak sedang berjalan maka Pihak Kedua wajib memberitahukan minimal 1 bulan sebelum mengundurkan diri dan mencari penggantinya, baik oleh dirinya sendiri maupun oleh ……………………. Jika tidak, semua tergantung kebijaksanaan …………………….. dan Pihak Kedua setuju atas semua keputusan …………………………..
f.         Apabila Pihak Kedua memutuskan untuk mengundurkan diri pada saat kontrak masih berjalan dan tanpa persetujuan dari Pihak Pertama, maka Pihak Kedua akan dikenakan Penalty/Ganti Rugi sebesar Rp. 2.600.000,-  (terbilang: Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) oleh ……………………………………...
Pasal 6
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Pihak Kedua wajib mematuhi peraturan dan tata tertib karyawan …………………. yang telah ditetapkan secara terpisah (baik lisan maupun tulisan) berdasarkan dari hasil Rapat Kerja setiap bulannya. Apabila terjadi pelanggaran maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di ………………………...
Pasal 7
CUTI TAHUNAN
Pihak Kedua berhak mengambil cuti tahunannya selama 12 hari kerja, setelah bekerja selama 12 Bulan terus menerus (dengan sekali pengambilan cuti maksimum 6 hari kerja berturut-turut) berdasarkan peraturan perusahaan dan berlaku mulai ………….
Pasal 8
ABSENSI / JAM KERJA
1.       Jam Kerja: pukul 10:00 WIB sampai dengan 18:00 WIB sesuai dengan kelas yang diajar.
2.       Jam Istirahat adalah pukul 12:00 WIB sampai dengan 13:00 WIB.
3.       Pihak Kedua Wajib datang sebelum kelas dimulai. Jika Pihak Kedua terlambat lebih dari 10 menit akan dipotong Rp. 5.000,- (terbilang: Seribu Rupiah) per 5 Menit.
4.       Hari kerja adalah Hari Senin sampai dengan Jum’at.
5.       Teknis Pelaksanaan akan dituangkan di dalam Rapat Kerja Akademik Reguler.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Bila terjadi perselisihan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua, akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan melalui Musyawarah dan bila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan oleh Pihak Ketiga(Yang Berwajib).
Pasal 10
PENUTUP
Hal-Hal lain yang belum diatur dalam Perjanjian ini, akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan dari para pihak dalam suatu addendum yang bersifat pelengkap dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikianlah Kontrak Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani kedua belah Pihak dalam keadaan sadar dan tidak ada unsur paksaan dari Pihak manapun dan ditandatangani diatas kertas bermaterai. Apabila suatu hari ada kekeliruan/kesalahan dalam kontrak ini, maka akan diadakan perbaikan dan perubahan seperlunya
……………., Kamis, ………….. September 2013
Pihak Pertama                                                                                                                          Pihak kedua

(…………………………………………………..)                                                                       (………………………………………………………..)

Comments

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
Ada yang bisa kami bantu?