Debat Menteri Pendidikan Vs DPR, ada solusi?

Pertanyaan  seputar Ujian Nasional (UN) telah terjawab , UN akan mengalami pergantian format dari yang semula di dominasi oleh konten mata pelajaran menjadi kemampuan bernalar (demikian maksud dan tujuan pergantian ini). Mendikbud dalam hal ini mengatakan tetap mengacu kepada OECD (The Organisation for Economic Co-operation and Development) yang  mengumumkan hasil Programme for International Student Assesment (PISA).

Pro dan kontra pun bermunculan sampai ke gedung DPR, seperti yang di beritakan terjadi perdebatan antara Menteri Pendidikan dan anggota DPR, berikut kami kutip perdebatan tersebut secara umum yang mungkin bisa mewakili semua pertanyaan sebagai dasar dari permasalahan  :

  • Pihak DPR =  UN yang akan diubah jadi asesmen ini adalah sesuatu yang belum teruji. Jangan sampai ada satu gagasan yang seolah-olah bagus tapi implementasinya justru lebih buruk dari UN,” kata Sudewo kepada Nadiem dalam ruang rapat Komisi X di Kompleks DPR/MPR, Gatot Soebroto, Jakarta Selatan. Ia juga menambahkanbahwa sejumlah permasalahan konkret yang masih dialami sekolah-sekolah di Indonesia. Seperti jumlah guru yang kurang hingga akses pendidikan yang belum rata. “Jumlah guru saja kurang kok. Sesuatu yang tidak masuk akal. Jangan buat mimpi tapi susah dilaksanakan. Sumber daya manusia tidak memadai. Jangan buat kecemasan,” tambahnya (Antara News).
  • Pak Menteri  Nadiem = “tidak ada wujud tes yang bisa bebas dari subjektivitas”.  Lalu ia menambahkan “Jika Bapak Ibu melakukan asesmen di perusahaan, apakah Bapak asesmen dengan pilihan ganda? Iya atau tidak? Tidak, kan? Siapa yang jadi pemimpin dan lain-lain?” tanya Nadiem. “Karena kita tahu kinerja dari holistik. Dari ide cemerlang tidak bisa dilakukan dengan pilihan ganda. Enggak ada tes baik yang objektif. Saya akan membela ini,” tambahnya (Antara News).

Tercatat ada 4 Inisiatif Pak Menteri Nadiem yang telah tersebar di berbagai media massa :

  1. Membebaskan sekolah untuk menggelar atau melaksanakan ujian sekolah berstandar nasional (UASBN)
  2. Menghapus (Mengganti) format UN per tahun 2021
  3. Merampingkan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (RRP) untuk para guru
  4. Revisi sistem zonasi

Pada tulisan sebelumnya yang berjudul Kurikulum Amburadul dan opsi solusi  telah dijabarkan bahwa kurikulum di Indonesia hanya berputar-putar di dalam lingkaran. UN sendiri seperti pada kebijakan point ke 2  telah banyak berganti format dari awal rezim pemerintahan di Indonesia, sehingga untuk menjawab apakah kebijakan ini akan effektif pastinya akan tetap membutuhkan waktu dan kalau dinilai dari tolak ukur bisa dikatakan bahwa anak-anak dari produk kurikulum Rentjana 1964 , CBSA, KTSP dan jauh sebelumnya juga telah menghasilkan banyak orang sukses sehingga tidak bisa dikatakan kurikulum tersebut gagal.  Satu hal yang sangat tidak membutuhkan waktu untuk kita jawab bersama dengan jujur sebagai bangsa Indonesia adalah

Pemerataan Pendidikan dari Sabang sampai Merauke dari awal bergulirnya kurikulum pendidikan di Indonesia jelas sangat tidak merata.

Betapa bahagianya sebagian rakyat Indonesia ketika kurikulum CBSA lengkap dengan sistem ujian standarisasinya digantikan dengan kurikulum 2004 dan betapa banyaknya yang akhirnya tidak bahagia atau sedih dengan kurikulum 2004 karena sangat memberatkan, lalu dengan bergantinya rezim pemerintahan  berganti pula kurikulumnya dan hal ini beranjut terus sampai ke kurikulum 2013.  Apakah ada jaminan atau garansi bahwa Kebijakan pada point ke 2 ini tidak akan berubah ketika rezim pemerintahan berganti? Jika mau belajar dari sejarah maka kita akan dapat mengatakan bahwa belum ada satupun Presiden di Indonesia yang sangat peduli terhadap pendidikan di Indonesia. Bagaimana tidak, Presiden sekelas Bapak Soeharto dan Bapak Soekarno sekalipun menyerahkan ke Menteri Pendidikan untuk Kurikulum Pendidikan Indonesia.

Kurikulum Pendidikan yang rentan untuk di gonta ganti adalah kebijakan karet yang akan merugikan generasi bangsa itu sendiri.

Kembali menanggapi isi perdebatan antara DPR dan Bapak Menteri Nadiem diatas, jika DPR bisa berkata seperti itu, maka DPR bersama dengan pemerintah harus duduk bersama lagi dan segera membuat payung hukum yang jelas tentang pergantian kurikulum beserta unsur-unsurnya. Pergantian kurikulum yang hanya diserahkan kepada pemerintah akan menyebabkan kebijakan-kebijakannya terjebak dalam muatan politis dan berpandangan hanya pada kondisi pendidikan di periode jabatannya, kemungkinan untuk visioner atau berpandangan jauh kedepan akan terkubur dengan rutinitas. Hal ini belum lagi  ditambah dengan Presiden selaku pengambil keputusan yang selalu menyerahkan ke Menteri Pendidikan tentang pergantian kurikulum,  baik dengan alasan sesuai visi dan misinya ataupun hanya alasan kelabu. Pergantian Kurikulum beserta elemennya seharusnya menjadi fokus utama bangsa, maka sudah selayaknya dibuat payung hukum kuat dan jelas.

Pergantian Kurikulum hanya bisa dilakukan melalui Amandemen atau sekelas Sidang Darurat MPR.

Berati secara garis besar harus diatur mana kebijakan yang bisa diambil olen Menteri Pendidikan (Pemerintah) dan mana yang harus diajukan secara mendesak sehingga memerlukan Amandemen undang-undang. Hal ini akan membuat pro dan kontra tidak terlalu banyak. Selain itu sebuah kurikulum yang bagus harus diberikan waktu untuk berkembang dan diberikan tambahan yang membangun, bukan berubah 360 derajat dan kembali lagi berputar 360 derajat. Bapak Menteri Pendidikan beserta Bapak Jokowi telah menjawab berdasarkan hak dan kewenangan nya dan merupakan hal yang terbaik bagi kondisi pendidikan saat ini, akan tetapi kedepannya pasti akan banyak kemungkinan yang terjadi dan pada akhirnya murid sebagai subjek kembali menjadi korban dan sekali lagi jika pemerataan tidak menjadi fokus utama maka Bangsa Indonesia akan kembali jalan ditempat seiring dengan bergantinya rezim nanti.

Mari kita ambil contoh kemungkinan dari Point 1 Kebijakan Bapak Nadiem, yaitu Membebaskan sekolah untuk menggelar atau melaksanakan ujian sekolah berstandar nasional (UASBN), hal ini akan menjadi masalah dikemudian hari jika ternyata timbul masalah hanya sekolah yang bagus saja yang bisa diterima kerja ( hal ini bisa terjadi karena mutu pendidikan nya tidak merata) , sekolah yang mapan dengan fasilias lengkap, full bahasa inggris dan mandarin misalnya akan tetap lebih baik dari sekolah yang biasa, ironisnya hal ini bisa terjadi antar sekolah di satu daerah, seperti sekolah swasta di Jakarta dengan kabupaten Tangerang, pergantian rezim akan dengan cepat mengganti kebijakan itu bukan? begitu juga misalnya dengan point 3 merampingkan RRP, padahal hal ini terlihat bagus di mata guru, akan tetapi bagaimana jika perampingan ini tidak ada Standar Operasional yang jelas dan di zaman rezim berikutnya berubah kondisinya, era 10. 0 misalnya, maka rezim pun akan mengganti dengan cepat dan bukan tidak mungkin rezim akan menerapkan nama baru yang seperti kurikulum CBSA di zaman dulu.

Akhir kata penulis menyimpulkan bahwa permasalahan pendidikan di Indonesia sudah akut,  sehingga perlakuannya perlu tingkat tinggi dan tingkat tinggi itu menurut penulis adalah dengan Amandemen pergantian kurikulum, mohon maaf apabila ada kesalahan penulisan ataupun kata-kata yang menyinggung perasaan, mari ikut sumbangkan ide kreatif teman-teman pada kolom komentar di bawah ini sebagai bukti bahwa semua Rakyat Indonesia peduli terhadap nasib pendidikannya.

 

 

 

 

 

Comments

  • Billy Soemawisastra
    Reply

    Setuju Pak. Kurikulum memang sebaiknya dijadikan ketetapan MPR supaya tidak seenaknya diubah oleh setiap menteri dan rejim.

    • sec

      Sepakat Pak, masalah ini memang sudah berulang-ulang dan harus menjadi fokus pemerintah, agar pemerataan mutu pendidikan lebih diutamakan, bagaimana bisa kalau kurikulum nya di gonta ganti terus ya Pak?

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
Ada yang bisa kami bantu?